Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan jam kerja untuk pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M. Selama puasa, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB atau lebih lambat 30 menit dibandingkan hari kerja di luar Ramadan.
Ketentuan tersebut diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai No-ASN dii Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar atas nama Wali Kota Padang, pada Kamis (27/2/2025).
Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka untuk Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Sementara untuk Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB dengan jam istirahat 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Kamis dan Sabtu ditetapkan masuk pukul Pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Sementara khusus Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"Jumlah Jam Kerja efektif bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi poin kedua dalam SE itu.
Pada poin ketiga SE tersebut juga dijelaskan bahwa selama Ramadan, pegawai di lingkungan Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, yaitu papan nama, lambang korpri, dan pin anti sogok. (*/Fs)