Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran tersebut diterbitkan dan disosialisasikan pada Jumat (4/9/2026). Kebijakan itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, surat edaran tersebut menjadi pedoman bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan akibat paparan kabut asap.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap,” kata Fadly.
Menurutnya, kondisi kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir dipengaruhi paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar. Kondisi tersebut juga diperburuk faktor cuaca yang dapat menyebabkan kualitas udara memburuk.
Karena itu, Fadly meminta seluruh instansi, lembaga, serta masyarakat menjalankan langkah-langkah mitigasi yang telah ditetapkan secara disiplin dan berkesinambungan.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Imbauan tersebut terutama berlaku bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Masyarakat juga diminta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5 saat beraktivitas di luar rumah. Ketika kondisi udara buruk, ventilasi rumah juga dianjurkan ditutup untuk mengurangi masuknya polutan dari luar.
Selain itu, Pemko Padang mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan tidak melakukan pembakaran sampah.
Untuk menjaga kondisi tubuh, masyarakat dianjurkan memenuhi kebutuhan cairan dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari serta mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.
Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemko Padang turut mengimbau masyarakat memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi, di antaranya aplikasi IQAir maupun informasi kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (HER)






