Pemko Padang Segera Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah

Kadis LH Padang Pastikan Teknologi RDF yang Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

Tmpukan sampah di TPA Air Dingin Padang. (Foto: Nandito/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah. Langkah ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi menjelaskan tarif retribusi sampah ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Nantinya akan ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA akan dikelola menjadi energi, sampah bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah,” ujar Didi, dikutip dari Kominfo, Rabu (3/7/2024).

Didi berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini akan menjadikan manajemen pengelolaan sampah yang baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.

“Sekarang kita siapkan datanya terlebih dulu, selain itu juga akan melakukan sosialisasi sehingga tersampaikan dengan baik kepada masyarakat nantinya,” terang Didi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fadelan Fitra Masta mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, sehingga memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan di Kota Padang.

“Kita akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.(*/Fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan