Langgam.id - Pemerintah Kota Padang meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen. Permohonan maaf ini atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masalah di perbatasan ini berbuntut pelaporan ke polisi. Ketua KPU Sumbar Amnasmen melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang atas nama Rita Sumarni yang saat itu bertugas di posko check point perbatasan. Laporan dilakukan karena Rita menyebarkan KTP hingga video perdebatan dengan Amnasmen melalui akun facebook-nya.
Bahkan, Rita juga membuat kata-kata dalam postingannya bahwa Amnasmen melawan petugas dan mengaku Ketua KPU. Padahal, Amnasmen memang benar Ketua Sumbar. Postingan itu kemudian dihapus. Namun foto KTP Amnasemen terlanjur menyebar.
Baca Juga: Tak Terima Identitas Pribadi Disebar ke Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi
Sehubungan dengan berakhirnya PSBB, Pemko Padang pada Senin (16/6/2020) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berbagai masalah di perbatasan itu. Seiring itu, juga disampaikan permintaan maaf kepada Amnasmen.
Baca Juga: Polemik dengan Ketua KPU Sumbar, Pemko Padang Resmi Minta Maaf
Menanggapi persoalan permohonan maaf Pemerintah Kota Padang, Aermadepa, kuasa hukum Amnasmen, mengatakan, kliennya sebenarnya telah memaafkan Rita Sumarni atas kejadian cekcok di perbatasan tersebut.
Namun, kata dia, permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda. Sebab, yang dilaporkan adalah tindakan Rita Sumarni yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya.
"Jadi itu dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi," ujarnya dihubungi langgam.id, Selasa (16/6/2020).
Aermadepa mengungkapkan permohonan maaf yang dilakukan Pemerintah Kota Padang, jelas atas terhadap kejadian di check point Lubuk Paraku. Terhadap hal ini, kliennya telah jauh hari memaafkan.
"Pak Amnasmen sudah jauh hari memaafkan. Bahkan pas naik mobil dan berangkat ke Padang ketika itu tidak ada masalah lagi. Kemudian ada perwakilan Pemda itu pun sudah memaafkan. Baik pun tanpa permohonan maaf langsung Buk Rita," katanya.
"Tapi menjadi persoalan, soal laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Diposting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point," sambung Aermadepa.
Ia menegaskan terkait permohonan maaf itu, kliennya belum ada membahas untuk akan mencabut laporan polisi. Sebab, yang dilaporkan bukan soal cekcok di check point, tapi soal penyebaran identitas.
"Itu kan posting KTP, KTP data rahasia, bisa disalahgunakan. Itu aspek hukum lebih berat. Makanya hukuman UU ITE dan UU Kependudukan ancaman bisa 9-10 tahun. Ada hoaks juga, dalam caption postingan mengatakan melawan petugas, mana kata-kata melawan petugas yang dilakukan Pak Amnasmen," tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih tetap masih terus berlanjut. Belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Terkait permintaan maaf Pemko, proses kasis masih berjalan. Tergantung pihak terlapor. Sementara proses masih berjalan. Nanti menunggu pihak dari pelapor apakah mencabut atau tidak," singkatnya. (Irwanda/SS)