Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang menerapkan kebijakan isolasi bagi setiap orang yang masuk ke dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang masih terjadi di Sumatra Barat.
Setiap orang yang datang ke Padang Panjang wajib mengisolasi diri selama 14 hari. Terkadang, ada juga yang berbohong dengan mengatakan dirinya hanya sebagai pelintas, namun sebetulnya dia menetap kota itu.
Hal itu dipaparkan Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, ketika menggelar video conference bersama IJTI Sumbar dan wartawan di Padang, Kamis (16/4/2020).
Fadly bersyukur sampai saat ini belum ada laporan positif covid-19 yang berasal dari wilayahnya. Namun, pihaknya perlu memperketat setiap orang yang masuk ke Padang Panjang, termasuk melakukan pengawasan terhadap orang yang melintas.
"Pengendara yang melintas harus dipastikan sejak masuk sampai keluar Kota Padang Panjang, ada petugas rider yang mengawalnya," katanya.
Kebijakan tersebut telah dilaksanakan selama dua minggu terakhir. Kebijakan seperti ini diambil karena sebelumnya ada pengendara yang berbohong, mengaku hanya lewat malah ketahuan turun di dalam kota.
Kebanyakan kendaraan yang diawasi adalah mobil penumpang. Kesehatan pengendara akan diperiksa setiap masuk ke Padang Panjang.
"Jika memiliki gejala mencurigakan maka akan dilakukan tindakan sesuai protap kesehatan. Pemko juga sudah menyediakan dua lokasi karantina," katanya.
Untuk melakukan pengawalan pengendara ini, Pemko Padang Panjang memberdayakan tukang ojek. Selain membantu kerja pemerintah, hal itu juga meringankan tukang ojek yang turut terdampak wabah covid-19.
Setidaknya, kata Fadly, selama pelaksaanan kebijakan itu, sekitar 22 tukang ojek telah bertugas memantau perlintasan pengendara masuk kota. Mereka terbagi di tiga posko yang bertugas mengawasi selama 24 jam. Setiap posko dibagi dalam 3 sif yang bertugas setiap hari.
"Setiap satu sif mereka mendapatkan insentif Rp 50 ribu, kita ambilkan pembayarannya dari anggaran penanggulangan bencana," ujarnya. (Rahmadi/ICA)