Langgam.id -- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang mengimbau pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal.
Pendaftaran sertifikasi halal, sejalan dengan imbauan Kementerian Agama dalam percepatan implementasi sertifikat halal produk yang diterbitkan dalam Instruksi nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy menyampaikan pihaknya terus membantu memfasilitasi kelancaran sertifikasi halal ini. Apalagi semua produk dan ritel usaha harus mempunyai sertifikasi halal pada tahun 2024 nanti.
"Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terus lakukan pendampingan, kita kawal dan adakan sosialisasi ke kecamatan langsung. Sehingga pada tahun 2022, sebanyak 309 UMKM yang sudah sertifikasi halal," katanya dikutip dari laman Kominfo, Jumat (10/3/2023).
Guna memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus melakukan langkah awal yaitu pendaftaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mempermudah hal ini, Ferri menyampaikan pihaknya juga membantu memfasilitasi kepengurusan NIB dan PIRT. Disebutkannya, saat ini sudah terdaftar sebanyak 5.320 pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB. Sementara, untuk PIRT sudah terdaftar sebanyak 555 pelaku usaha.
"Terus kita imbau pelaku usaha untuk menyegerakan pendaftaran NIB karena kita melakukan pendampingan langsung secara daring. Dengan terdaftar NIB nantinya akan mempermudah pendaftaran sertifikasi halal juga," tukasnya.
Tidak hanya mempermudah kepengurusan legalitas dan sertifikasi halal, pihaknya terus akan membantu pelaku usaha dalam pemasaran.
Mulai dari pemasaran secara konvensional hingga daring. Tidak hanya itu, Pemko Padang juga sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh swalayan modern untuk membantu pelaku usaha dalam memasarkan produknya. (*/FS)