Pemko Padang Kucurkan Rp1,9 Miliar Bantuan Keuangan ke Parpol

Pemko Padang mengucurkan dana bantuan (Parpol) sebesar Rp1.985.346.000 untuk tahun 2025. Bantuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Pemko Padang mengucurkan dana bantuan partai politik (parpol) sebesar Rp1.985.346.000 untuk tahun 2025. Bantuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi parpol secara optimal, khususnya dalam hal pendidikan politik dan operasional kelembagaan.

Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon mengatakan, bantuan keuangan parpol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara. Sementara itu, untuk 2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah.

“Selanjutnya dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000,” ujar Mairizon saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak 50 orang yang berasal dari pimpinan dan pengurus parpol yang diundang sebagai peserta.

Mairizon menambahkan, pada Februari 2025 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan parpol 2024.

Dari hasil pemeriksaan itu, terang Mairizon, dikeluarkan sejumlah catatan. Di antaranya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, kelengkapan bukti pendukung yang kurang, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.

Untuk itu, kata Mairizon, Pemko Padang terus mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. Sebaliknya, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK,” bebernya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail megatakan tujuan bimtek ini adalah memberikan pemahaman pada peserta teknis tentang prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.

“Kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tarmizi mengharapkan pengurus parpol dapat lebih tertib administrasi dalam hal pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pada partai politik.

Seperti rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan parpol dan rincian realisasi belanja bantuan keuangan parpol per kegiatan.

“Melalui bimtek ini kami juga berharap parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” sebut Tarmizi. (*/y)

Baca Juga

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang bergerak cepat melakukan penanganan dengan menormalisasi aliran sungai dan saluran
Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah Daerah Aliran Sungai
Melihat Wajah Baru Taman Rimbo Kaluang di Pusat Kota Padang
Melihat Wajah Baru Taman Rimbo Kaluang di Pusat Kota Padang
Komunitas Rumah Aktivis Sejahtera Tanam 1 Juta Pohon, Dimulai dari Padang
Komunitas Rumah Aktivis Sejahtera Tanam 1 Juta Pohon, Dimulai dari Padang
Bersihkan Wilayah Terdampak Banjir Bandang, Pemko Padang Gotong Royong Bersama Relawan Kebencanaan
Bersihkan Wilayah Terdampak Banjir Bandang, Pemko Padang Gotong Royong Bersama Relawan Kebencanaan
Evaluasi Perubahan DAS, Pemko Padang Bakal Perketat Zonasi Rawan Bencana
Evaluasi Perubahan DAS, Pemko Padang Bakal Perketat Zonasi Rawan Bencana
Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit
Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit