Pemko Padang Ingatkan Tempat Usaha Hanya Dibolehkan Buka Sampai 22.00 WIB

Pemko Padang Ingatkan Tempat Usaha Hanya Dibolehkan Buka Sampai 22.00 WIB

Kawasan GOR H Agus Salim Padang. (foto: Dona/langgam.id)

Langgam.id – Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Padang tetap berlaku hanya sampai pukul 22.00 WIB. Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Padang dengan perwakilan pelaku usaha pariwisata.

Kebijakan ini juga seiring dengan surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa tentang peningkatan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha pariwisata. Surat edaran itu sebelumnya diterbitkan awal Mei 2021.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, pelaku usaha pariwisata yang harus menerapkan aturan ini di antaranya kafe, restoran, rumah makan, tempat perbelanjaan, tempat karoke.

“Ditegaskan kembali kepada pelaku usaha pariwisata tentang kebijakan ini. Mengingat saat ini Kota Padang masih berada pada zona oranye penyebaran covid-19,” kata Arfian, Selasa (18/5/2021).

Tak hanya jam operasional, kata dia, pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat. “Selain mewajibkan penggunaan masker, pengelola juga harus mengatur jumlah pengunjung,” tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum