Pemko Padang Ingatkan Tempat Usaha Hanya Dibolehkan Buka Sampai 22.00 WIB

Pemko Padang Ingatkan Tempat Usaha Hanya Dibolehkan Buka Sampai 22.00 WIB

Kawasan GOR H Agus Salim Padang. (foto: Dona/langgam.id)

Langgam.id - Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Padang tetap berlaku hanya sampai pukul 22.00 WIB. Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Padang dengan perwakilan pelaku usaha pariwisata.

Kebijakan ini juga seiring dengan surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa tentang peningkatan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha pariwisata. Surat edaran itu sebelumnya diterbitkan awal Mei 2021.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, pelaku usaha pariwisata yang harus menerapkan aturan ini di antaranya kafe, restoran, rumah makan, tempat perbelanjaan, tempat karoke.

"Ditegaskan kembali kepada pelaku usaha pariwisata tentang kebijakan ini. Mengingat saat ini Kota Padang masih berada pada zona oranye penyebaran covid-19," kata Arfian, Selasa (18/5/2021).

Tak hanya jam operasional, kata dia, pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat. "Selain mewajibkan penggunaan masker, pengelola juga harus mengatur jumlah pengunjung," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif