Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan akan akan bantu 150 pedagang untuk mendapatkan sertifikasi halal, Minggu (17/03/2019).
Sekretaris Perdagangan Kota Padang, Jasaman mengatakan, label halal sebagai bentuk dagangan yang mereka jual sesuai dengan aturan. “Jadi, sertifikat itu menyatakan dagangan yang mereka jual terbuat dari bahan yang sehat serta diolah dengan baik,” ujarnya saat diwawancarai Langgam.id.
Pada dasarnya, kata Jasman, konsumen berhak mendapat infromasi dari apa yang mereka konsumsi. “Label hal itulah sebagai bentuk pernyataan kalau apa yang dikonsumsi itu jelas. Itu sudah ada kententuannya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Terkait sertifikasi halal untuk 150 pedagang, Pemko Padang akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Selain itu, 2018, sudah ada 50 pedagang yang mendapatkan sertifikasi halal di Kota Padang.
Sertifikasi halal, kata Jasaman, tentunya tidak sembarangan. “Ada kategorinya, jadi ada pembagian secara adil,” ungkap Jasman.
Itulah upaya yang dilakukan Pemko Padang agar makanan yang ada di sini berlabel halal, kata Jasman. (Miftahul Jannah/FZ)