Pemko Padang Batasi Jam Malam Hiburan Orgen Tunggal

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang dinilai kerap berlangsung hingga larut malam dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik komitmen para pelaku usaha sound system untuk membatasi operasional hiburan orgen tunggal hingga pukul 00.00 WIB. Ia menilai langkah ini penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta keagamaan yang menjadi dasar visi Kota Padang.

“Kami mengapresiasi para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang. Kegiatan hiburan tidak dilarang, namun harus tertib, tidak melewati batas waktu, dan tidak menimbulkan keresahan,” ujar Fadly dalam pertemuan tersebut.

Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemko tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memperkuat kebijakan tersebut secara hukum.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap mengikuti aturan, termasuk dalam hal legalitas usaha.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah. Kami juga mendorong anggota asosiasi untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar kegiatan usaha menjadi lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nanda.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, serta sejumlah pejabat Pemko Padang, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan kewajiban menjaga ketertiban umum di Kota Padang. (*/f)

Baca Juga

Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Pantai Air Manis merupakan objek wisata di Kota Padang yang paling ramai dikunjungi wisatawan selama libur lebaran lalu, yaitu pada 31 Maret
Wako Padang Tegaskan ke Camat: Tidak Ada Toleransi Pungli di Kawasan Objek Wisata
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
UPTD Pusat Pelayanan dan Pengembangan Rendang (P3R) Sentra Rendang Kota Payakumbuh di Kelurahan Padang Kaduduk, Kecamatan Payakumbuh Utara
Pemko Padang Tingkatkan Kapasitas Produksi Sentra Rendang Jadi 160 Kg Sekali Masak
UMKM Naik Kelas, Wako Padang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Sentra Rendang
UMKM Naik Kelas, Wako Padang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Sentra Rendang