Pemko Padang Batasi Jam Malam Hiburan Orgen Tunggal

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas hiburan malam, khususnya orgen tunggal, yang dinilai kerap berlangsung hingga larut malam dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik komitmen para pelaku usaha sound system untuk membatasi operasional hiburan orgen tunggal hingga pukul 00.00 WIB. Ia menilai langkah ini penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan selaras dengan nilai-nilai budaya serta keagamaan yang menjadi dasar visi Kota Padang.

“Kami mengapresiasi para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang. Kegiatan hiburan tidak dilarang, namun harus tertib, tidak melewati batas waktu, dan tidak menimbulkan keresahan,” ujar Fadly dalam pertemuan tersebut.

Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemko tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memperkuat kebijakan tersebut secara hukum.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap mengikuti aturan, termasuk dalam hal legalitas usaha.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah. Kami juga mendorong anggota asosiasi untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar kegiatan usaha menjadi lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nanda.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, serta sejumlah pejabat Pemko Padang, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan kewajiban menjaga ketertiban umum di Kota Padang. (*/f)

Baca Juga

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Tarmizi Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan nama-nama tokoh
Kesbangpol Sudah Terima Usulan Nama Tokoh Masyarakat Penerima Pin Emas HJK Padang
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional se Kecamatan Bungus Teluk Kabung
Wawako Padang Serahkan Dana Operasional se Kecamatan Bungus Teluk Kabung
Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Padang Jajaki Kerjasama dengan BRAC International
Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Padang Jajaki Kerjasama dengan BRAC International
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi di Padang bergerak di sektor
Pemko Padang Dorong Koperasi Merah Putih Optimalkan Usaha di Sektor Strategis
Peringatan Harkopnas ke-78, Wako Padang Luncurkan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Peringatan Harkopnas ke-78, Wako Padang Luncurkan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Wako Fadly Amran Resmikan 3 Gedung Belajar dan Toilet Baru MTsN 5 Padang
Wako Fadly Amran Resmikan 3 Gedung Belajar dan Toilet Baru MTsN 5 Padang