Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah menyiapkan 14 titik parkir resmi selama libur Idul Fitri 1445 Hijriyah atau 2024.
Belasan titik parkir tambahan itu disiapkan agar pemudik dan pengunjung kota wisata tersebut tidak kesulitan saat memarkirkan kendaraannya.
Dilansir dari akun Instagram Pemko Bukittinggi pada Selasa (9/4/2024), berikut 14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran:
- SMPN 1
- Kantor PDAM
- SMPN 4 Panorama
- SD 02 Percontohan
- Sport Hall
- SMPS PSM
- Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
- SD 01 Benteng
- Halaman Kantor Dishub
- Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Provinsi Sumbar (Atas Ngarai)
- Lantai 3 Terminal Wowo
- Janjang Gudang
- Jalan Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
- Zona 3 Stasiun Lambuang
Berdasakan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Retribusi, tarif parkir resmi badan jalan yaitu:
- Mobil Rp5.000 per satu kali parkir
- Motor Rp2.000 per satu kali parkir
Tarif parkir resmi di gedung parkir:
- Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama
- Motor Rp2.000 untuk jam pertama. (*/yki)