InfoLanggam – Bupati Tanah Datar, Eka Putra memutuskan masa tanggap darurat diperpanjang sampai 27 Desember 2025. Hal itu diputuskan Eka Putra usai mendengarkan berbagai pendapat dan masukan dari berbagai pihak.
“Status tanggap darurat diputuskan mengingat berbagai upaya dalam percepatan penanganan bencana masih membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai TNI, Polri serta relawan lainnya. Dan status ini juga akses dalam pemakaian alat berat dengan segala biaya operasional,” ucapnya saat rapat koordinasi membahas status bencana di Tanah Datar, Senin (22/12/2025) malam di Indojolito, Batusangkar.
Eka Putra menjelaskan bahwa dengan ditetapkan status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab kembali seperti sebelumnya.
“Untuk lima hari ke depan, posko utama, dapur umum dan fasilitas pendukung tentu masih akan ada, sampai beralih ke status pemulihan pascabencana,” terangnya dalam rakor yang dihadiri Forkopimda Tanah Datar.
Sementara itu secara virtual, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang juga melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) membahas status bencana Sumbar menegaskan akan terus mendukung kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.
“Pemprov Sumbar mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pasca bencana, namun Pemprov akan tetap mendukung kabupaten kota yang masih memperpanjang status tanggap darurat,” ujarnya. (*)






