Pemkab Tanah Datar dan DPRD Sepakati Ranperda APBD 2026 Jadi Perda

InfoLanggam – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari bersama 22 anggota DPRD dan Sekwan Harfian Fikridi.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut yaitu Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekda Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Kabag, Camat, dan Wali Nagari.

Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Adib Fadil menyampaikan, rumusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah melakukan berbagai proses melalui beberapa kali rapat paripurna dan pembahasan bersama, maka diperoleh kesepakatan berupa rumusan yakni Pendapatan sebelum dibahas Rp1 Triliun 11 Miliar rupiah lebih disepakati sebesar Rp1 Triliun 155 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan belanja sebelum dibahas sebesar Rp1 Triliun 50 miliar lebih, disepakati sebesar Rp1 Triliun 152 miliar lebih,” terangnya.

Adib Fadil menjelaskan, atas hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD, 8 (delapan) Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Setelah penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Eka Putra.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar 2026 dan semua setuju untuk dijadikan Perda, terima kasih,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi yang nantinya akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD.

“Ranperda ini memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya untuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting dan program lain,” terang Eka Putra.

Eka Putra menambahkan bahwa semua hal itu disinergikan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2026-2029 melalui Program Unggulan Daerah.

“Karena itu, kepada kepala OPD dan seluruh ASN kami minta untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing OPD, sehingga apa yang tertuang pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar bisa tercapai,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra meninjau kondisi pasca banjir bandang itu dan proses evakuasi warga di Nagari Padang Laweh dan Guguak Malalo,
2 Nagari di Tanah Datar Terisolir, Warga Diungsikan Lewat Danau Singkarak
Derasnya aliran Batang Baiang di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar terus menggerus tepian
Bupati Tanah Datar Kunjungi Jorong yang Terisolir Akibat Banjir di Batipuh Selatan
Pemkab Tanah Datar menetapkan masa tanggap darurat yang dimulai dari tanggal 27 November hingga 14 hari ke depan.
Pemkab Tanah Datar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik Destriyanto sebagai Wali Nagari Antar Waktu Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Baruah, Kecamatan
Bupati Tanah Datar Lantik Destriyanto Jadi Wali Nagari Antar Waktu Nagari Batu Taba
Bupati Tanah Datar Tinjau Titik Banjir, Ingatkan Masyarakat Tak Panik
Bupati Tanah Datar Tinjau Titik Banjir, Ingatkan Masyarakat Tak Panik
Pemkab Tanah Datar menjadi terbaik dalam Perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025
Pemkab Tanah Datar Terbaik dalam Perkembangan ETPD Semester I 2025 se-Sumbar