Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menanggapi rencana gugatan Dokter gigi Romi Syofpa Ismael karena dibatalkan lulus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi dalam rilis yang diterima Langgam.id mengatakan, pembatalan Kelulusan Romi sebagai CPNS di Solok Selatan tidak serta merta dilakukan, tetapi sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya Keputusan Pembatalan Kelulusan drg Romi tersebut diumumkan," kata Yulian yang juga Sekretaris Daerah Pemkab Solsel itu, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, Panselda yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menilai pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang, yang akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti.
"Intinya drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," ujarnya
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil juga setelah menerima berbagai masukan, konsultasi dan juga rekomendasi dari berbagai pihak.
"Termasuk setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan juga Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Admi Zulkhairi menambahkan bahwa Pemkab Solsel tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS.
"Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab menerima tiga formasi untuk itu, dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," katanya.
Menurutnya pembatalan murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni pada formasi umum.
Sementara itu Kabag Hukum Sekdakab Solok Selatan, Akmal mengatakan pihaknya menghargai jika drg Romi menempuh jalur hukum. Ia mengaku siap menghadapi tuntutan dari dokter Romi.
"Kami sangat menghargai Jika drg. Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materiil persoalan ini, karena itu juga hak dari yang bersangkutan. Dan Pemkab siap untuk itu," tuturnya.
Sebelumnya, Drg Romi Syofpa Ismael menyatakan segera menggugat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Dokter pengguna kursi roda itu dibatalkan setelah lulus ujian untuk mengisi formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan.
Dokter Romi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan saat ini berupaya menyiapkan kelengkapan untuk melanjutkan proses ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta haknya kembali yang telah lulus CPNS.
“Saya mohon keadilan, agar membantu saya kembali untuk mendapatkan hak saya yang telah lulus CPNS,” katanya, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya ini sudah proses terakhir setelah melakukan pendekatan persuasif. Ditanggapi, tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Untuk proses gugatan ke pengadilan LBH Padang menjadi kuasa hukum Dokter Romi. (*/Rdi)