Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan

sawit pesisir selatan

Kebun sawit [pixabay]

Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi staleholder terkait menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo.

Perda tersebut disosialisasikan langsung anggota Komisi II Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ade Putra.

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, dalam sosialisasi Perda tersebut, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat Pasaman Barat.

Ia menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam (SDA) di Pasaman Barat cukup melimpah. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan regulasi baru yang dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan SDA, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.

"Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumatera Barat. Tujuan utama Perda ini adalah memberdayakan dan melindungi masyarakat di bidang perkebunan karena sejalan dengan program kerja pemerintah pusat. Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bekerja sama agar sosialisasi ini dapat diterapkan di Pasaman Barat. Dengan bekerja sama, tujuan ini dapat terwujud dan mampu mensejahterakan masyarakat Pasaman Barat," ujarnya, dikutip Rabu (4/12/2024).

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Provinsi Sumatera Barat, Fera, menyampaikan bahwa tujuan utama Perda yang disosialisasikan adalah mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.

“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan," ucap Fera.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi, Ade Putra, memaparkan bahwa kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya, seperti kakao, karet, dan gambir, sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Sebagai anggota DPRD Provinsi, ia bersama anggota lainnya bertugas menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat agar memahami Perda ini dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pihak terkait.

Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas karet, kakao, gambir, dan kelapa sawit. Pasaman Barat, yang dikenal sebagai salah satu penghasil sawit terbesar, menjadi alasan pentingnya Perda ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dan pengusaha. Selain itu, Perda ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas tersebut.

"Harga plasma ditentukan berdasarkan umur tanaman, sedangkan harga swadaya ditetapkan melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun, dan mitra. Kami, sebagai anggota DPRD, menjalankan fungsi pengawasan dengan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025, DPRD Provinsi akan fokus memastikan pelaksanaan Perda ini. Kami berkomitmen untuk mendukung tidak hanya para petani, tetapi juga menarik minat investor," ujarnya.

Anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II, Syafridal, mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ia berharap masyarakat, khususnya petani kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan sawit.

"Seperti yang kita ketahui, DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya Pasaman Barat, mendorong hilirisasi TBS. Untuk itu, kami bersama Bapak Ade dan stakeholder lainnya perlu mendukung langkah ini," katanya.

Perwakilan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Barat, Lelo Ritonga, menjelaskan bahwa Gapki Sumbar adalah salah satu cabang tertua di Indonesia. Gapki beroperasi di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Pasaman Barat dan Solok Selatan. Namun, tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki.

"Sosialisasi ini membahas harga tandan buah segar (TBS) dan komoditas lainnya. Harga TBS yang ditetapkan bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait perbedaan harga," jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Barat, Jufri Nur, menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Pasaman Barat. Ia menyampaikan aspirasi petani sawit, baik mitra maupun swadaya, terkait Perda yang telah ditandatangani gubernur.

"Perda ini mengatur agar petani swadaya mendapatkan harga yang layak. Kami berharap Pemda Pasbar memberikan dukungan penuh kepada para petani, karena Perda ini sangat pro petani. Pasaman Barat menjadi percontohan kelapa sawit di Sumbar dan semoga terus menjadi percontohan di masa depan," ungkapnya. (*/Fs)

Baca Juga

Dimekarkan jadi 340 Jorong, Bupati Pasbar: Untuk Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Dimekarkan jadi 340 Jorong, Bupati Pasbar: Untuk Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat
TELUK BAYUR
CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa
Tandan Kosong Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Nanoselulosa