Pemkab Padang Pariaman Terbitkan Larangan Bukber, ASN Tak Boleh Open House

berat badan, dimakan bersamaan

Ilustrasi makan bersama. (pixabay.com)

Langgam.id - Bupati Padang Pariaman melarang warganya melakukan kegiatan buka bersama atau bukber dalam jumlah tertentu. Pemkab Padang Pariaman juga melarang pejabat melakukan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri nanti.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor Nomor 400/ 81/Kesra/V/2021. Surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Suhatri Bur.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021," demikian tertulis dalam edaran sebagaimana diterima langgam.id, Rabu (5/4/2021).

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal serupa. Selain pejabat, para ASN di Padang Pariaman juga dilarang menggelar halal bihalal saat lebaran nanti.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di lingkukan saudara untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021," lanjut edaran tersebut.

Dalam surat edaran terbaru yakni SE No 800/2794/SJ, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” kata Tito dilansir dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut. (*ABW)

Baca Juga

Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Keluarga Korban Mutilasi Bantah Pengakuan Terduga Pelaku Soal Adanya Utang
Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,
Potongan Paha Diduga Milik Korban Mutilasi di Padang Pariaman Ditemukan
Suasana duka menyelimuti rumah Siska Oktavia Rusdi (23) di Korong Kampung Apar, Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,
Ibu dari Korban Perempuan yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar Meninggal
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Polisi melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan mutilasi jasad Septia Adinda (25), potongan mayatnya ditemukan di Padang Pariaman
Polisi Bongkar Sumur Tempat 2 Korban Lain yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar