Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan meluncurkan dua inovasi untuk optimalisasi pajak daerah. Inovasi tersebut adalah aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) secara elektronik.
"Kami sudah simulasikan aplikasi e-BPHTB dan e-PBB pada Kantor Pertanahan dan BPKD. InshaAllah, paling lambat minggu depan diluncurkan," kata Kepala Inspektorat daerah setempat, Inspektur Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Prajurit TNI Akan Buat Jalan Desa di Padang Pariaman dan Mentawai
Sementara itu, Kabid Penagihan Yondri Lois dan Kabid e-Government, Roza Suhendra mengatakan, dua inovasi ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8-9 miliar, adanya e-BPHTB menjadikan pelayanan lebih cepat, efektif, dan efisien sehingga PAD bisa bertambah," kata Roza.(*/Ela)