Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam, mengusulkan pemberian santunan ahli waris bagi korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 kepada Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmi Artati menyebutkan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan berkas pengusulan dari pihak keluarga korban melalui pemerintah kecamatan.
“Hal ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah kecamatan sekitar sebulan lalu, namun dari 19 orang yang meninggal akibat Covid-19, yang diterima baru 9 berkas pengusulan,” ujarnya, Rabu (4/11), sebagaimana dicuplik dari AMCNews.co.id.
Berkas yang harus dilengkapi seperti surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal akibat Covid-19, surat keterangan meninggal dari wali nagari dan diketahui camat, surat keterangan ahli waris dari wali nagari, foto copy KK dan KTP korban, foto copy rekening ahli waris serta dokumentasi pemakaman.
Pihaknya akan upayakan pengusulan santunan ahli waris ini dilakukan sekaligus untuk 19 orang, supaya tidak ada yang tertinggal. Apabila nanti ada penambahan kasus orang meninggal, maka pihaknya akan kembali mengusulkannya.
Dengan begitu, diharapkannya bagi ahli waris yang belum mengusulkan berkas melalui pemerintah kecamatan, agar mengantarkannya ke Dinas Sosial supaya bisa secepatnya diproses, karena dalam pengusulan santunan ahli waris ini harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Agam, Arfi Yunanda menambahkan, untuk pengumpulan berkas diberikan batas waktu hingga Jum’at pekan ini. Jika masih ada yang belum mengusulkan, maka untuk sementara diusulkan dulu bagi berkasnya yang sudah lengkap.
“Apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka pengusulan kembali dilakukan pada tahap berikutnya,” pungkasnya. (Dian/Osh)