Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengusulkan Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah di Kecamatan Baso jadi Waisan Budaya Tak Benda dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022.
Sidang itu diikuti Kabid Kebudayaan Diadikbud Agam, Jufri secara virtual, 27 September sampai 1 Oktober 2022.
Menurut Jufri, Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah itu juga telah diusulkan ke Pemprov Sumbar untuk dibahas dan diteruskan ke pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda tahun 2021.
"Jadi, hasil seleksi dari Kemendikbudristek, usulan kita masuk ke tahap sidang penetapan," ujar Jufri melalui keterangan resminya, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Jufri, jika karya budaya ini dinyatakan lolos dalam sidang penetapan, maka akan ditetapkan jadi WBTb tahun 2022. “Jika ini lolos, sudah dua WBTb yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Agam tahun ini," ungkapnya.
Selain itu, menurut Jufri, Pemkab Agam juga telah mengusulkan tiga karya budaya untuk dijadikan WBTb tahun 2023, yaitu Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik.
Baca juga: Mengenal 8 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumbar Tahun 2020
Bahkan, kata Jufri, Maestro Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah, Abdul Aziz juga telah menjelaskan bagaimana sejarah dan cerita dari karya budaya tersebut saat sidang.
—