Pemkab Agam Bebaskan Denda PBB P2 Jika Bayar di Bulan November

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Agam memberikan kabar baik bagi Wajib Pajak PBB P2 dengan mengadakan program pembebasan Sanksi Denda Administrasi PBB P2 selama bulan November 2024. Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 November 2024.

Pj Bupati Agam Endrizal dalam keterangan resmi menyatakan pembebasan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan PBB P2 tahun 2024 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

“Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan denda ini. Setiap pembayaran PBB P2 yang dilakukan selama periode November 2024 akan otomatis mendapatkan penghapusan denda administrasi,” demikian, dikutip Kamis (7/11/2024).

Namun, apabila pembayaran dilakukan setelah 30 November 2024, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sebagai bagian dari utang PBB P2.

Inisiatif pembebasan denda ini merupakan bagian dari upaya Pemda Agam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah yang akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dasar pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 382 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PBB P2 Terhutang Tahun 2024. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui seluruh kanal yang tersedia, sehingga memudahkan proses pembayaran bagi masyarakat.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*/Fs)

Baca Juga

Enam jenazah korban bencana hidrometeorologi di Agam yang belum teridentifikasi oleh Tim DVI dimakamkan di Tempat Pemakaman TPU
Enam Jenazah Korban Bencana di Agam yang Belum Teridentifikasi Dimakamkan
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun
Parmusi Bersama MMG dan MSGA Malaysia Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
Parmusi Bersama MMG dan MSGA Malaysia Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam
Pemkab Agam Salurkan Paket Seragam Sekolah untuk Murid SDN 05 Kayu Pasak
Pemkab Agam Salurkan Paket Seragam Sekolah untuk Murid SDN 05 Kayu Pasak
Pemkab Agam Percepat Penanganan Darurat Longsor di Maninjau
Pemkab Agam Percepat Penanganan Darurat Longsor di Maninjau
IKB Pekanbaru berinisiatif mengusulkan Mr Assaat Dt Mudo menjadi pahlawan nasional. Inisiatif IKB Pekanbaru ini mendapat
Pemkab Agam Dukung IKB Usulkan Mr Assaat Jadi Pahlawan Nasional