Langgam.id - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi, dan libur serta cuti bersama Natal 2021. Hari libur nasional itu diubah karena kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari laman tempo.co, Jumat (18/6/2021).
Menurut Muhadjir kebijakan itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemungkinan terburuk selama pandemi covid-19. Apalagi jumlah kasus covid-19 tengah menanjak.
"Bapak presiden memberikan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara Kemenpan-RB, Kemenaker dan Kemenag," ungkapnya.
Dia menjelaskan, libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2021. Sedangkan libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 dipindahkan menjadi 20 Oktober 2021.
Pemerintah juga meniadakan libur dan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021. Keputusan itu juga telah disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). (*ABW)