Pemerintah Targetkan Sumbar Bebas Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Kemiskinan ekstrem sumbar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar [dok.Humas Sumbar]

Langgam.id – Kemiskinan ekstrem di desa atau nagari di Sumatra Barat (Sumbar) akan dientaskan secara bertahap sehingga ditargetkan menjadi nol persen pada 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Sumbar, Jumat (27/8/2021).

“Kuncinya adalah menggerakkan perekonomian di desa karena itu kita fokus pada desa wisata, BUMDes. Akhirnya akan bermuara pada percepatan penurunan kemiskinan,” kata Abdul Halim

Ia mengatakan, program itu juga akan menyentuh semua provinsi termasuk Sumbar, sehingga pada 2024 tidak ada lagi masyarakat miskin ekstrem di Indonesia.

Ia menjelaskan, ada dua langkah mewujudkan program tersebut. Pertama,  mengurangi pengeluaran masyarakat miskin melalui berbagai program seperti BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar.

Baca juga: Nasrul Abit Akan Dimakamkan di Air Haji Pesisir Selatan

Kedua, peningkatan pendapatan dengan mendorong perekonomian di desa melalui berbagai program seperti Desa Wisata maupun BUMDes.

Sementara itu, program itu sejalan dengan struktur kemasyarakatan dan pemerintahan di Sumbar.

Ia menyebut di Sumbar potensi terbesar itu memang berada di nagari. “Karena itu selalu kita sampaikan jika ingin membangun Sumbar, harus dimulai dari nagari,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai program telah menyentuh nagari seperti Dana Desa. Meski secara nasional pencairan program itu sudah masuk 10 besar, namun masih ada beberapa daerah yang kurang maksimal.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ