Langgam.id - Pemerintah membuka ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru tenaga honorer kategori 2, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersedia di sekolah negeri saat ini baru 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. "Sejak empat tahun terakhir, jumlah tersebut terus menurun 6 persen tiap tahunnya, sementara penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar 2 persen setiap tahunnya," ujar Nadiem dalam situs resmi Kemendikbud, Selasa(24/11/2020).
Ia menambahkan, rencana seleksi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada siswa melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan seleksi guru PPPK. Nadiem menyebut terdapat lima ketentuan dalam seleksi PPPK pada tahun 2021:
1. Batasan jumlah guru PPPK tahun ini mencapai satu juta guru. Jika tahun sebelumnya banyak guru honorer dan lulusan PPG harus menunggu bertahun-tahun untuk membuktikan diri, di tahun 2021 seluruh guru honorer dan lulusan PPG bisa untuk mendaftar dan mengikuti seleksi.
2. Setiap pendaftar dapat mengikuti seleksi hingga tiga kali. Jika tahun sebelumnya pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali, pada tahun 2021 jika gagal pada seleksi pertama, pendaftar dapat mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
3. Akan ada materi persiapan bagi pendaftar. Pada tahun 2021 seluruh peserta dapat mempersiapkan diri sebelum ujian dengan materi yang dibagikan.
4. Pemerintah pusat akan mengambil alih penyediaan anggaran gaji bagi seluruh peserta yang lulus seleksi ujian guru PPPK. Berbeda dari tahun sebelumnya, anggaran gaji peserta disediakan oleh pemerintah daerah.
5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi guru PPPK akan ditanggung oleh Kemendikbud, tidak lagi ditanggung pemerintah daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
"Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja guru PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai capaian dan kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan pejabat pembina kepegawaian," pungkas Suherman.(Farhan/Ela)