Pemerintah Berikan Remisi 4.185 Warga Binaan di Sumbar

Pemerintah Berikan Remisi 4.185 Warga Binaan di Sumbar

Gubernur Mahyeldi menyerahkan putusan pemerintah terkait pemberian remisi terhadap warga binaan Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id -- Pemerintah memberikan remisi kepada 4.185 warga binaan di wilayah Kemenkumham Sumbar pada momen peringatan HUT RI ke 79.

Penyerahan remisi itu dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Dengan penuh rasa syukur dalam memperingati hari HUT RI ke-79, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang, dikutip Minggu (18/8/2024).

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ujarnya lagi.

Sumatera itu dalam sambutannya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, melaporkan bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT RI ke-79 di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dengan rincian penerima remisi umum I pengurangan sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi umum II langsung bebas untuk 53 WBP.

"Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Ada pun yang belum memperoleh remisi, harus bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama," harapnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

62 Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Terima Remisi
62 Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
137 WBP Rupajang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas
137 WBP Rupajang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas
142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 82 WBP di Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi lebaran.
82 WPB di Rutan Anak Air Padang Dapat Remisi Lebaran, Tak Ada yang Langsung Bebas
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran