Pemerintah Akan Izinkan Konser dan Pesta Nikah, Ini Tanggapan Mahyeldi

Mahyeldi Mutasi Pejabat Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Pemerintah pusat berencana memberikan izin untuk melonggarkan sejumlah aturan pengetatan selama masa pandemi Covid-19. Di antara peloggaran itu yakni mulai memberikan izin untuk pelaksanaan acara berskala besar seperti resepsi pernikahan dan konser musik.

Menanggapi rencana itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan soal izin acara berskala besar seperti konser dan pesta nikah itu diserahkan kepada masing-masing kabupaten kota. Soal aturan teknisnya. dia menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Soal izin acara di masa Covid-19 kan masing-masing daerah, kalau memang diizinkan nanti tentu ada persyaratannya, kalau daerah sudah memenuhi persyaratannya tentu diizinkan," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan Konser Musik Diserahkan ke Masing-masing Pemda

Menurut Mahyeldi aturan bisa dilaksanakan sesuai petunjuk dan pedoman dari pemerintah pusat. Masing-masing pemerintah daerah bisa memberikan izin sesuai petunjuk itu nantinya.

"Kalau daerah sudah memenuhi persyaratan itu tentu bisa dilaksanakan, jadi kabupaten kota yang menentukan karena itu kewenangan mereka," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah pusat berencana memberikan izin untuk pelaksanaan acara berskala besar. Izin acara seperti konser musik akan dilihat berdasarkan level wilayah PPKM.

Izin penyelenggaraan bisa dilakukan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Pemerintah membuka kegiatan tersebut untuk membantu pemulihan ekonomi.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M