Langgam.id - Permintaan layanan permohonan paspor sepanjang 2020 di Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatra Barat (Sumbar) mengalami penurunan drastis dari tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapka Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Oeray Gufran Maryudha. Menurutnya, penuruan bahkan mencapai angka 74,31 persen dibandingkan tahun 2019.
"Tahun 2019, jumlah permohonan paspor mencapai 32.602. Sedangkan tahun 2020 hanya 8.374 permohonan. Itu juga termasuk MPP 2019 sebanyak 1.029 dan UKK sebanyak 79 dari 2020," katanya dalam pres rilisnya, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, penurunan pembuatan paspor ini merupakan imbas dari pandemi covid-19. Bahkan, penurunan juga terjadi dalam hal permohonan izin tinggal.
"Tahun 2020 sebanyak 63 izin tinggal. Sedangkan 2019 jumlahnya 142," katanya.
Meski mengalami penurunan, Imigrasi Agam masih mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal kantor pelayanan publik berbasis HAM 2020. (*/ICA)