Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji

Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peluang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

“Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Sabtu (23/3/2024).

Pemprov Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan, termasuk bagi tenaga honorer.

“Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi,” ujarnya, dicuplik dari InfoPublik Padang, Minggu (24/3/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN untuk melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat atau tidak diterima sama sekali.

Ia menegaskan, yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.

“Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman,” kata Yefri.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*/Yh)

Baca Juga

Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar