Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama Bank Nagari melalui aplikasi Tokopedia di Aula Lantai III Balai Kota Panjang.
Kegiatan ini langsung dilaunching oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran dan dihadiri oleh Deputi Bank Indonesia Dadang Arif Kusuma, Direktur Bank Nagari yang diwakili Pemimpin Divisi Pemasaran Hardi Putra, Pemimpin Divisi Publik dan Hubungan Pemerintah Daerah Tokopedia Emmiryzan, Forkompinda Kota Padang Panjang dan Wali Nagari se-Kota Padang Panjang serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi acara.
"Kolaborasi antara Bank Nagari, Pemko dan Tokopedia ini bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memudahkan masyarakat membayar Pajak melalui transaksi Digital Banking," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Kota Padang Panjang merupakan Kota pertama di Sumatera Barat yang menjadi piloting dalam kolaborasi ini dan Bank Nagari akan meimplementasikannya untuk seluruh Kabupaten Kota se-Sumatra Barat.
Mekanisme pembayarannya juga sangat mudah. Install Aplikasi Tokopedia, klik menu Top-up & Tagihan, Klik Pajak PBB, Pilih Daerah PBB yang akan dibayar, input Nomor Objek Pajak, muncul langsung nominal tagihan dan lakukan pembayaran.
Transaksi yang dilakukan akan langsung me-update ke database Pemerintah Daerah sehingga secara real time dapat dimonitoring jumlah masyarakat yang sudah membayar dan nominal yang sudah terhimpun.
Selain Tokopedia, PBB juga dapat dibayarkan di seluruh Kantor Bank Nagari, Kanal Digital Bank Nagari seperti ATM, Nagari Cash Management dan Mobile Bank Nagari. Bank Nagari terus meningkatkan Digital Banking dalam mewujudkan Provinsi Sumatra Barat yang Digital, Transparan dan Akuntable.