Langgam.id - Selama ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal berkurang drastis. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan ibadah para pegawai yang mayoritas beragama Islam.
Pengurangan jam kerja pegawai Pemprov Sumbar ini tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatra Barat nomor 05/INST/2019 tentang perubahan jam kerja selama ramadan 1440 hijriah.
Penerbitan Gubernur ini menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin Nomor 394 Tahun 2019 yang menegaskan tentang pengurangan jam kerja.
"Penetapan pengurangan jam kerja selama ramadan ini dilakukan demi tertib dan lancarnya ASN dalam menjalankan tugas. Lalu untuk menjaga ibadah puasa," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Alwis, Jumat (3/5/2019).
Alwis menerangkan, bago ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, maka pada hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. ASN juga diberikan waktu istirahat pada pukul 12.30 - 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB san pulang pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, bagi ASN dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
"Pengurangan jam kerja jangan sampai mengurangi pelayanan masyarakat. Jangan jadikan puasa alasan untuk tidak bekerja maksimal," terang Alwis. (RC)