Pelarangan Tenda Pernikahan di Jalan Padang, Masyarakat Menagih Solusi

Salah satu tenda pernikahan berdiri di jalan utama kota Padang

Salah satu tenda pernikahan berdiri di jalan utama kota Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang bakal merampungkan peraturan larangan pendirian tenda baralek atau pernihakan yang memakan penuh badan jalan utama. Aturan itu dibuat agar tidak mengganggu akses lalu lintas.

Saat ini, aturan yang akan menjadi perda itu, masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Aturan itu akan tertuang dalam Perda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Langgam.id menemukan sejumlah pendirian tenda baralek di jalan utama di Kota Padang. Seperti di salah satu jalan utama di kawasan Indarung, Sabtu (22/2/2020). Tenda berdiri dari Kamis hingga Senin siang dengan memakan sebagian badan jalan.

Sore dan siang hari, kendaraan tampak masih berjalan dengan lancar. Orang-orang juga belum terlalu ramai berada di lokasi baralek. Begitu juga saat pukul 19:00 WIB malam, kendaraan tampak masih berjalan dengan lancar di sekitar pendirian tenda. Tamu di tempat baralek tampak lebih ramai, orgen tunggal juga sudah dipasang.

Selain tenda, tidak jauh sebelum lokasi tenda juga dipasang drum di pinggir jalan sambil memberikan tanda bahwa adanya pesta sedang berlangsung. Kemudian di jalan menjelang lokasi juga dipasang potongan kayu kecil sebagai tanda agar para pengendara berjalan lebih lambat.

Namun, akses lalu lintas masih dapat berjalan dengan baik karena tidak menutup seluruh jalan. Hanya pengendara tampak melambat sekitar lokasi. Selain karena adanya tanggul sementara, juga karena penyempitan badan jalan.

Pemilik rumah, Jaswal (52) mengatakan yang sedang baralek adalah keponakannya. Tenda didirikan memakan badan jalan karena lahan di rumahnya sempit. Keluarganya tidak memiliki lokasi lain, sehingga harus menggunakan rumah yang berada tepat di pinggir jalan.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau akan adanya peraturan yang melarang penggunaan badan jalan. Apalagi, lokasi yang dia gunakan saat ini tidak menghabiskan semua badan jalan,namun hanya setengahnya saja.

"Baru tahu, kalau tempat izin tidak diizinkan. Namanya pesta tentu terpaksa kami pakai jalan, tidak ada tempat lagi kami," katanya, Senin (24/2/2020).

Pihak keluarganya mengaku juga sudah diizinkan pihak kepolisian, sehingga tidak masalah jika mendirikan tenda di setengah badan jalan. Izin itu sudah diurus beberapa hari menjelang pesta pernikahan.

Menurutnya, peraturan itu memang sudah biasa di tempat lain. Berdasarkan pengetahuannya, seperti di Kota Jakarta juga tidak boleh mendirikan tenda di pinggir jalan utama. Pendirian tenda hanya boleh dilakukan di jalan kecil seperti di komplek dan gang kecil.

Dia mendukung kalau pemerintah menegakkan aturan pelarangan tenda baralek. Namun larangan tentu harus disertai dengan solusi seperti membuat gedung-gedung di tengah masyarakat yang  harga sewanya terjangkau.

"Kalau dilarang tentu kasih solusinya juga, misal buat gedung di kelurahan di kecamatan atau dimana lah," ujarnya.

Seorang warga yang rumahnya berada di pinggir jalan Indarung, Afrizul (47) juga mendukung peraturan yang dibuat pemerintah. Namun menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa memberikan solusi. Kalau tidak ada solusi tentu hal itu akan merugikan masyarakat sendiri.

"Kita mendukung tetapi juga ada solusinya, kita tentu juga menghitung-untung dan ruginya," katanya.

Selain itu, peraturan menurutnya jangan diterapkan secara tiba-tiba. Namun, mesti dilakukan bertahap sehingga masyarakat juga dapat memahami.

Menurutnya, meski memakan badan jalan, tenda yang didirikan juga pasti mengantongi izin. Selain dari kepolisian, masyarakat sekitar menurutnya juga dapat memahami itu. Selama ini, kebiasaan yang berlangsung menurutnya juga tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar.

Apalagi, pemakaian tenda tidak hanya satu pihak saja, namun juga dapat dialami oleh masing-masing rumah, terutama yang berada di pinggir jalan.

Warga lainnya, Syafrizal (50) mengatakan  mendukung peraturan yang diberikan pemerintah. Namun tetap harus menyediakan solusi yang jelas. Karena masyarakat di pinggir jalan akan kesulitan jika ingin mengadakan pesta.

"Boleh saja membuat peraturan seperti itu, tetapi apa ada solusinya? Yang penting masyarakat jangan tambah dibikin susah," katanya.

Jika pemerintah membuat gedung pertemuan di tengah masyarakat, menurutnya, itu sebuah solusi yang bagus. Namun rencana seperti itu tentu membutuhkan waktu yang lama.

"Membuat gedung seperti itu tentu harus bertahap, kalau pembangunannya bertahap maka pemerintah juga harus bersabar kalau kebiasaan masyarakat mendirikan tenda di jalan
hilangnya juga bertahap," katanya.

Sementara itu, salah seorang pengguna jalan yang sehari-hari menggunakan motor, Muhammad Husein (28) mengaku mendukung aturan yang dibuat pemerintah. Selama ini memang terasa menganggu bagi tenda yang berdiri menutup badan jalan.

"Kalau menutup seluruh badan jalan bikin macet, memang terganggu dibuatnya, memang ada yang menutup setengah jalan, tetapi banyak juga kejadian menutup seluruh jalan," katanya.

Dia juga sepakat dengan adanya pembangunan gedung serbaguna di setiap kelurahan. Dengan begitu masyarakat yang berada di pinggir jalan dapat menggunakan fasilitas itu.

"Bagus juga ada Perda itu, saya mendukung, tapi harus ada solusi juga bagi warga," katanya.

Selain mempersempit badan jalan, menurutnya saat baralek juga ada kemungkinan bahaya terutama saat pekerja membongkar atau memasang tenda.

"Saat jelang atau sesudah acara bisa saja ada kemungkinan terkena masyarakat saat tenda dibuka dan di pasang," ujarnya.

Selain itu,tanggul sementara yang dibuat dari kayu yang dibentang di jalan menurutnya juga menganggu. Sebab dapat meganggu kelancaran berjalannya sepeda motor. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M