Langgam.id - Pemerintah Kabupeten Tanah Datar, Sumbar, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kepatuhan menjalanan protokol kesehatan covid-19. Dalam Perbup itu disebutkan setiap pelanggar protokol akan mendapat sanksi sosial hingga denda.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen mengatakan Perbup Nomor 48 tahun 2020 itu ditujukan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka diwajibkan mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar 9 September: 107 Lagi Positif dari 12 Kabupaten dan Kota
"Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala," ujar Yusnen dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
Yusnen mengatakan, untuk sanksi perorangan akan diberi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp.100.000. Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
"Sementara untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150.000," ujarnya.
"Jadi aturan ini diharapkan benar-benar dijalankan. Karena, saat realisasi nanti akan langsung diberikan sanksi administratif," imbuh Yusnen.
Berdasarkan data per 8 September 2020, total kasus positif di Tanah Datar tercatat sebanyak 123 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 2 orang (1,6%) meninggal dan sembuh 58 orang (47,2%). (Fath/ABW)