Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat

Polda Sumbar gelar konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa tersangka juga dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024). Polisi bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi dan barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.

“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami motif dan mengungkap detail lainnya,” tambah Andry. (*/yki)

Baca Juga

BPBD Catat 1.824 Jiwa Terdampak Banjir Padang Pariaman
BPBD Catat 1.824 Jiwa Terdampak Banjir Padang Pariaman
Rekap Bencana BPBD Sumbar:  4 Kabupaten/Kota Terdampak Banjir-Longsor
Rekap Bencana BPBD Sumbar: 4 Kabupaten/Kota Terdampak Banjir-Longsor
Cuaca Buruk Terjang Padang Pariaman, Jalan Padang Baru - Kampung Bonai Amblas
Cuaca Buruk Terjang Padang Pariaman, Jalan Padang Baru – Kampung Bonai Amblas
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Sumbar
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Sumbar
Filipe Chaby Resmi Akhiri Kontrak dengan Semen Padang FC
Filipe Chaby Resmi Akhiri Kontrak dengan Semen Padang FC
Semen Padang FC akhirnya memetik kemenangan penting usai menumbangkan Persijap Jepara pada Kamis (20/11/2025) di Stadion Bumi Kartini. 
Semen Padang FC Raih Kemenangan Perdana di Era Dejan Antonic, Akhiri Tren Kekalahan Beruntun