Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Barang bukti jenis sabu yang diamankan polisi dari pelaku. [foto: KW]

Langgam.id - Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di IV Angkek, Kabupaten Agam, diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan pihaknya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial Z (39).

"Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), kita menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 17,61 gram," katanya.

Ia menambahkan, pasca berhasil diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, memudian tersangka langsung membawanya ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KW/yki)

 

Baca Juga

Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal