Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Barang bukti jenis sabu yang diamankan polisi dari pelaku. [foto: KW]

Langgam.id Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di IV Angkek, Kabupaten Agam, diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan pihaknya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial Z (39).

“Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), kita menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 17,61 gram,” katanya.

Ia menambahkan, pasca berhasil diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, memudian tersangka langsung membawanya ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KW/yki)

 

You May Also Like

BKSDA Sumbar menurunkan tim penanganan dari Resor Konservasi Wilayah (RKW) II Maninjau menindaklanjuti laporan adanya kemunculan harimau
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan
Bupati Agam Hentikan Sementara Aktivitas Dapur Umum MBG
Bupati Agam Hentikan Sementara Aktivitas Dapur Umum MBG
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina
Bupati Agam, Benny Warlis melantik M Lutfi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agamd di Masjid Agung Nurul Fallah Lubuk Basung,
Bupati Agam Lantik Sekda dan Sejumlah Pejabat Eselon II
Agam Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya 2025
Agam Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya 2025
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu