Langgam.id - Seorang pria berinisal ABJ (20) ditangkap jajaran Polres Pariaman. Dia diduga melakukan tindak pidana dugaan pelecehan seksual. ABJ diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/134/B/VII/2020-SPKT/Polres Pariaman tanggal 21 Juli 2020. Dia melakukan pelecehan pada korban DA (18) pada Sabtu (18/7/2020) di kediaman pelaku.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban DA hendak pulang ke rumahnya setelah membeli pulsa. Di tengah jalan, dia dicegat ABJ yang meminta tolong diantarkan pulang ke kediamannya.
"Korban awalnya menolak, tapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarainya. Karena terpaksa, korban pun mengantarkannya pulang," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polres Pariaman, Senin (10/9/2020).
Sampai di lokasi kejadian, ABJ tiba-tiba menyentuh bagian dada korban. Beruntung korban cepat melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Tak lama setelah kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. "Pelaku kami ciduk tanpa perlawanan," katanya.
Saat ini, ABJ telah meringkuk di sel tahanan Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*/ICA)
Catatan: Judul diperbaiki pada Selasa (11/8/2020) pukul 9.07 WIB tanpa mengurangi substansi.