• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Pekan Pertama Penerapan Perda AKB, 340 Orang di Pariaman Kena Sanksi

Redaksi
19/10/2020 | 13:03 WIB
A A
Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman. (Dok. Pemko Pariaman)

Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman. (Dok. Pemko Pariaman)

Langgam.id – Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman menemukan 340 orang yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mereka terjaring razia dalam pekan pertama yakni 12 sampai 17 Oktober 2020.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Elvis Candra, menjelaskan dari 340 pelanggar yang didapat, sebanyak 28 orang membayar denda administrasi sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar. Pelanggaran yang terjadi didominasi menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga

Kata Mahyeldi Soal Hoyak Tabuik Pariaman

Kota Pariaman Tuan Rumah Nmax Riders – Xmax Riders Nasional

“Kita bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat, dan untuk Kota Pariaman, setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini,” kata Elvis dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Pariaman saat ini masih merupakan daerah dengan zona merah penyebaran covid-19. Penerapan Perd AKB ini diharapkan Elvis dapat memberi efek jera kepada masyarakat yang masih saja tidak tertib menggunakan masker saat sedang berada di luar rumah.

“Kita berharap, masyarakat sadar dan nantinya menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman,” jelasnya menambahkan.

Untuk diketahui, dalam Perda AKB disebutkan sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa denda administrasi, atau memilih kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar, serta dipakaikan rompi dengan tulisan Pelanggar Protokol Kesehatan Perda No. 6 Tahun 2020. (Tasya/ABW)

Tags: Kota PariamanPerda AKBSatgas Covid-19
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti bersama dua 2 IRT terjerat kasus perudian. [Foto: Polsek Linggo Sari Baganti]

2 IRT Terjerat Judi Remi di Pesisir Selatan, Ini Pesan Polsek Linggo Sari Baganti

19/08/2022 | 08:18 WIB

Nihil Pengaduan, Indonesia SIPF Pastikan Jaga Keamanan Dana Investor Pasar Modal

18/08/2022 | 22:12 WIB
Langgam.id - Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan wanita yang videokan aksi penertiban pedagang di Pantai Padang merupakan provokator.

Kasatpol PP Padang Sebut Wanita yang Videokan Aksi Penertiban Pedagang di Pantai Padang Provokator

18/08/2022 | 21:31 WIB
Langgam.id - LBH Pers Padang mengecam aksi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya seorang wanita.

LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang

18/08/2022 | 21:13 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

18/08/2022 | 11:20 WIB
Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

18/08/2022 | 08:51 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Sopan-Santun Menurut Adat Minangkabau

Sopan-Santun Menurut Adat Minangkabau

14/03/2020 | 13:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In