Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka yang akan berlangsung mulai 4 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam surat intruksi bupati nomor 421/5461/Disdikub/2020 tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap 2020/2021.
“Instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini dilansir dari situs resmi pemerintah kabupaten Agam, Sabtu (2/1/2021).
Dalam surat tersebut, ada 9 ketentuan yang harus dipenuhi tenaga pengajar dan peserta didik. Pertama, semua sekolah harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka. Kemudian juga harus ada persetujuan orang tua murid.
Kedua, pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni pada masa transisi bulan Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021.
“Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” katanya.
Ketiga, jarak minimal antar siswa di dalam kelas berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. Sedangkan SD sederajat maksimal 14 orang. Kemudian SMP sederajat maksimal 16 orang, dan SMA sederajat maksimal 18 orang.
Keempat, proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di sekolah tersebut. Kelima, belajar akan dihentikan jika itu sesuai dengan hasil evaluasi bersama Satgas Covid-19 Agam.
Keenam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan masing-masing.
Ketujuh, jajaran Pemkab Agam hingga ke tingkat nagari harus bersama melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayahnya.
Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti tes swab yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai. "Terakhir, instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020," tuturnya. (*/ABW)