Langgam.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat menutup layanan selama empat hari. Penutupan tersebut karena ditemukan satu pergawai terkonfirmasi positif covid-19.
"Pelayanan di PN kita tutup sementara, namun untuk layanan yang sifat mendesak seperti upaya hukum dan banding tetap bisa dilayani karena dibatasi waktu dan itu jumlahnya sangat minim," ujar Humas Pengadilan Negari Kabupaten Pasaman Barat Warman Priatno, Senin (12/10/2020).
Penutupan layanan itu dilakukan mulai Senin (12/10/2020). Penutupanm dilakukan sambil menunggu hasil swab seluruh pegawai dan hakim di PN Pasaman Barat yang dilakukan Sabtu (10/10/2020).
"Memang satu kariawan PN Pasbar terkonfirmasi positif covid-19, dan kami langsung swab dan isolasi sementara menunggu hasil swab keluar," ujar Warman.
Warman menjelaskan, kondisi kesehatan pegawai masih stabil dan melakukan Isolasi mandiri. Sebelumnya, PN Kabupaten Pasaman Barat sudah melakukan pelayanan secara terbatas dan sesuai standar covid-19, salah satunya menggelar sidang jarak jauh, dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
"Kita berharap hasilnya cepat keluar dan aktivitas lancar kembali," sebutnya.(Ian/ABW)