Seluruh non ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial ini, tentunya sejalan dengan semangat dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana disampaikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja baik pekerja swasta maupun pekerja pegawai di Pemerintah Daerah. Guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022. Kiranya dapat disiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pencairan anggaran dimaksud. Sekaligus saya harapkan penggunaan anggaran nantinya dilakukan secara efektif dan efisien. Mengingat sampai saat ini kita masih harus menyiapkan anggaran pencegahan terhadap pandemi covid-19 yang masih membutuhkan tenaga dan biaya yang cukup besar. Sehingga dana Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah sebagian masih dialokasikan untuk menuntaskan pandemi covid-19 tersebut,” ungkap Bupati.
Oleh karena itu juga, Bupati minta kepada seluruh pegawai ASN ataupun non ASN agar menyikapi perkembangan teknologi informasi saat ini yang serba digital. Sehingga sumber daya manusia aparatur mesti ditingkatkan secara terus menerus. Sehingga dapat senantiasa mengikuti dan memanfaatkan teknologi informasi tersebut, untuk percepatan pembangunan pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Di samping itu juga, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan seluruhnya dapat melaksanakan disiplin waktu dan memiliki kinerja yang baik. Sehingga kita semua menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas,” pungkas Bupati dua periode.