Langgam.id - Uang nasabah Bank Nagari dibobol oleh seorang honorer kantor kelurahan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) dengan modus pemalsuan tanda tangan. Total kerugian dialami korban yang merupakan ibu-ibu ini mencapai Rp75 Juta.
Pelaku diketahui berinisial FF (36), saat ini telah ditahan di Polresta Padang atas perbuatannya. Menanggapi persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menyebutkan setiap bank harus ada prinsip kehati-hatian dalam operasional.
"Itu kan bank seharusnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Mereka (bank) dalam operasional harus mengacu kepada SOP yang berlaku," kata Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu dihubungi langgam.id, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Kronologi Honorer Kantor Lurah Bobol Rekening Nasabah Bank Nagari Rp 75 Juta
Menurut Misran, persoalan SOP tentunya dibuat Bank Nagari tersebut. Intinya, harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang mesti diutamakan pihak manajemen bank.
"Kan harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang penting. Ada proses verifikasi dan validasi serta seterusnya, itu diatur dalam SOP. Ketentuan internal bank. Intinya harus ada prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Terkait adanya unsur kelalaian Bank Nagari, Misran belum ingin berkomentar. Pihaknya belum mendapatkan laporan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi.
"Kami belum tahu bagaimana peristiwanya. (Menyalahi aturan SOP) kami belum tahu, kami belum dapat laporan, kalau sudah dapat baru tahu bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku menemukan sebuah dompet di salah satu kantor lurah di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pelaku diketahui merupakan honorer di kantor lurah tersebut.
"Dalam dompet itu ada buku tabungan, KTP dan uang. Jadi pelaku memalsukan tanda tangan dengan menirukan tanda tangan seperti di KTP milik korban," kata Rico.
Baca juga: Uang Nasabah Dicuri, Bank Nagari Siap Hadapi Panggilan Polda Sumbar
Dia mengungkapkan, setelah mendapat dompet berisikan buku tabungan dan KTP, pelaku berniat untuk melakukan penarikan uang korban. Penarik uang sebesar Rp75 juta dilakukan sebanyak tiga kali.
"Korbannya kan merupakan ibu-ibu. Kemudian pelaku membawa orang tuanya saat menarik uang. Pelaku mengelabui petugas Bank Nagari dengan menyebutkan bahwa ibu-ibu yang merupakan orang tuanya itu tidak mengerti soal penarikan dan ingin membantu," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan FF sebagai tersangka kasus pencurian dan pemalsuan tanda tangan. Sementara orang tuanya, hanya sebagai saksi karena tidak tahu tentang perbuatan anaknya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan tanda tangan. Pelaku pun terancam di atas lima tahun.
Penasehat Hukum korban, Missiniaki Tommi menilai, perkara yang
dialaminya kliennya jelas adanya kelalaian dari petugas Bank Nagari. Pihaknya meminta pertanggungjawaban bank karena telah lalai hingga membuat nasabah mengalami kerugian.
Menurutnya, untuk penarikan dana hampir semua bank memiliki standar operasional prosedur yang sama. Salah satunya, apabila transaksi penarikan dana di bank di luar tempat rekening dibuka mestinya memperlihatkan KTP Asli.
"Ini tidak ada KTP asli, kok bisa dicairkan. Terus biasanya juga, kalau misalnya bukan orang bersangkutan (menarik) pasti verifikasi datanya. Yang punya rekening perempuan yang menarik laki-laki, kok dikasih uangnya. Tiga kali penarikan lagi," sesalnya. (Irwanda/ABW)