Langgam.id - Mengawali tahun baru 2025, PT Pegadaian menerima izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Izin tersebut dituangkan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha terkait bulion, meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik langkah OJK ini. Ia mengungkapkan bahwa Pegadaian telah menantikan izin tersebut selama dua tahun terakhir. Menurutnya, ini merupakan sebuah pencapaian besar, karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan izin usaha bulion.
“Selama 123 tahun hadir di tengah masyarakat, Pegadaian terus berinovasi melalui produk gadai dan non-gadai. Gadai emas masih menjadi core business kami dengan kontribusi 90 persen. Hingga November 2024, total omzet mencapai Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton. Dengan dukungan anak usaha kami, Galeri 24, kami optimistis menjalankan usaha bulion ini,” ujar Damar, dilansir dari InfoPublik, Minggu (5/1/2024).
Langkah strategis ini juga menjawab arahan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, yang sebelumnya menekankan pentingnya pembentukan Bullion Bank untuk mendukung hilirisasi emas di Indonesia. Erick berharap sinergi antar-BUMN dapat mendorong terwujudnya Bullion Bank, salah satunya melalui peran PT Pegadaian.
“Bullion Bank akan membantu meningkatkan literasi masyarakat terhadap investasi emas. Dengan adanya tabungan emas seperti yang dimiliki Pegadaian, kita bisa mendorong masyarakat lebih familiar dengan menabung emas,” ujar Erick.
Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang mendukung transformasi Pegadaian menuju penyedia layanan ekosistem emas. Menurutnya, hasil kajian menunjukkan bahwa Pegadaian siap untuk memperluas layanan jual beli dan transaksi emas.
“Pegadaian memiliki infrastruktur yang sangat memadai, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, fasilitas ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Indonesia, hingga beragam produk emas yang melengkapi ekosistem emas Pegadaian,” ungkap Kartika.
Dengan izin ini, Pegadaian optimis menjadi pemain kunci dalam pengelolaan ekosistem emas nasional, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi emas. (*/Yh)