Langgam.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang Afrialdi Masbiran menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah mulai terlaksana pada Senin (27/6/2022). Namun terkendala karena masih ada daerah yang melakukan uji coba terkait pengaplikasiannya.
"Kita masih menunggu juknis dari Menteri Perdagangan, karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui," katanya, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, tanggal mulai dilaksanakan kebijakan ini sudah pasti. Namun dimana daerahnya, belum dapat diketahui. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendag.
Dijelaskannya, kebijakan pembelian minyak pakai aplikasi Pedulilindungi adalah salah upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pada masyarakat, termasuk di Sumbar.
"Ada rencana A sudah dicobakan, ada rencana B sudah dipakai. Termasuk sistem Pedulilindungi ini yang dijadikan syarat dalam membeli minyak goreng," tuturnya.
Dikatakannya, bahwa daerah yang diuji coba oleh Kementrian Perdagangan akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal ditetapkannya kebijakan.
Baca Juga: 5 Kesepakatan Bersama antara Pemko Padang dan Produsen Minyak Goreng
"Kita masih menunggu petunjuknya. Apakah Sumbar sendiri termasuk daerah yang diuji coba atau tidak," ucapnya.
---