Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Imbau Daerah Verifikasi Ulang DPT Pilkada 2024

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau kepada

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau kepada jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap DPT Pilkada 2024.

Lolly menjelaskan bahwa DPT bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau meninggal dunia.

"Perubahan dalam status pemilih ini penting untuk dicermati agar tidak terjadi kesalahan dalam data DPT," ujar Lolly dilansir dari infopublik.id, Sabtu (2/11/2024).

Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu menemukan 327 orang yang datanya belum akurat. Hal itu diketahui saat proses pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, terang Lolly, 253 pemilih TMS belum dicoret dari DPT, dan 74 pemilih MS justru belum tercantum dalam DPT.

"Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus dipastikan," ucap Lolly.

Ia mengatakan, pemilih TMS yang belum dicoret tersebar di sembilan provinsi, sementara pemilih MS yang belum masuk dalam DPT berada di lima provinsi.

Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih.

Selain itu, ia juga mengimbau jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif mengomunikasikan perkembangan terbaru terkait DPT kepada publik.

"Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan data DPT yang akurat," bebernya.

Ia berharap verifikasi data pemilih yang lebih teliti dapat memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya secara akurat dan transparan dalam Pilkada 2024. (*/yki)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota