Pastikan Berjalan Efektif dan Penyesuaian Regulasi Baru, Pemko Padang Evaluasi Perda KTR

Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang

Pemko Padang menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Monev ini bertujuan guna memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif. Kemudian juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ungkap Fadly.

Saat ini, terang Fadly, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI. Ia mengharapkan hasil Monev ini dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” harap Fadly.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443 disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Kemudian pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan monev ini penting untuk mengevaluasi perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*/y)

Baca Juga

Bungus Teluk Kabung Siapkan Lebih 60 Kafilah, Bidik Hasil Terbaik di MTQN ke-42
Bungus Teluk Kabung Siapkan Lebih 60 Kafilah, Bidik Hasil Terbaik di MTQN ke-42
MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah, Jadi Ajang Seleksi Menuju MTQ Sumbar 2027
MTQ ke-42 Kota Padang Diikuti 663 Kafilah, Jadi Ajang Seleksi Menuju MTQ Sumbar 2027
Muaythai Kota Padang Bidik 8 Medali Emas pada Porprov Sumbar 2026
Muaythai Kota Padang Bidik 8 Medali Emas pada Porprov Sumbar 2026
Target Juara Umum Porprov 2026, Pemko Padang Siapkan Bonus Atlet Rp23 Miliar Lebih
Target Juara Umum Porprov 2026, Pemko Padang Siapkan Bonus Atlet Rp23 Miliar Lebih
Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Pemko Padang Perketat Disiplin ASN: Presensi Lalu Bolos hingga Usaha Pribadi Bisa Kena Sanksi
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai
Upaya Kurangi Risiko Bencana, Pengerukan Banjir Kanal Kampung Lapai Dimulai