Pastikan Berjalan Efektif dan Penyesuaian Regulasi Baru, Pemko Padang Evaluasi Perda KTR

Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang

Pemko Padang menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Monev ini bertujuan guna memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif. Kemudian juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ungkap Fadly.

Saat ini, terang Fadly, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI. Ia mengharapkan hasil Monev ini dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” harap Fadly.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443 disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Kemudian pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan monev ini penting untuk mengevaluasi perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*/y)

Baca Juga

Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daya Tarik Wisata, Pemko Padang Benahi Pantai Padang dan Kawasan Muaro Kota Tua
Daya Tarik Wisata, Pemko Padang Benahi Pantai Padang dan Kawasan Muaro Kota Tua
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang membatalkan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih untuk pengadaan 1.540 unit tablet android.
Diskominfo Kota Padang Batalkan Anggaran Rp3 Miliar untuk 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September