Pastikan Berjalan Efektif dan Penyesuaian Regulasi Baru, Pemko Padang Evaluasi Perda KTR

Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang

Pemko Padang menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id – Pemko Padang mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Monev ini bertujuan guna memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif. Kemudian juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ungkap Fadly.

Saat ini, terang Fadly, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI. Ia mengharapkan hasil Monev ini dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” harap Fadly.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443 disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Kemudian pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan monev ini penting untuk mengevaluasi perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*/y)

Baca Juga

Kerjasama Sister City Padang-Hildesheim, Wako Fadly Usulkan Sejumlah Proyek Pelestarian Lingkungan
Kerjasama Sister City Padang-Hildesheim, Wako Fadly Usulkan Sejumlah Proyek Pelestarian Lingkungan
Dua ruang terbuka hijau baru yang dibangun Pemko Padang, sudah mulai beroperasi awal Januari 2026 ini. Yaitu Taman Rimbo Kaluang dan
Petugas Kebersihan Disiagakan di Taman Rimbo Kaluang dan Aliran Kenangan, Parkir Gratis
Hadiri Inaugurasi JCI West Sumatra, Wako Padang Ajak Perkuat Kolaborasi
Hadiri Inaugurasi JCI West Sumatra, Wako Padang Ajak Perkuat Kolaborasi
Wako Padang Pastikan Warga Terdampak Bencana Sudah Terdata Sebagai Penerima Bantuan
Wako Padang Pastikan Warga Terdampak Bencana Sudah Terdata Sebagai Penerima Bantuan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang bergerak cepat melakukan penanganan dengan menormalisasi aliran sungai dan saluran
Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah Daerah Aliran Sungai
Melihat Wajah Baru Taman Rimbo Kaluang di Pusat Kota Padang
Melihat Wajah Baru Taman Rimbo Kaluang di Pusat Kota Padang