Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah Jadi 8

74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Ilustrasi (Foto: freerangestock.com)

Langgam.id- Jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar), hingga Minggu (29/08/2020) pukul 12.00 WIB bertambah satu. Sehingga kasus Corona di Sumbar menjadi 8.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday mengatakan pasien positif ke-8 ini dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Penambahan kasus Corona ini juga telah diumumkan, di website resmi Pemprov Sumbar yaitu, https://corona.sumbarprov.go.id/.

Dalam website itu tertera sebanyak 1.552  orang dalam pemantauan (ODP) dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 28 orang. Satu orang juga dinyatakan meninggal dunia.

Pasien yang dinyatakan negatif sebanyak 33 orang, dan yang masih menunggu hasil pemeriksaan 17 orang.

Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustafianof membenarkan, pasien positif Corona ke-8 ini dirawat di rumah sakitnya.

Pasien mulai dirawat di RSUP M Djamil Padang sejak Sabtu malam (28/3/2020). Sebelumnya pasien melakukan isolasi mandiri.

“Pasien merupakan warga Padang,” ujarnya . (Irwanda/SRP)

Baca Juga

Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa
Ilustrasi warga mendulang emas
Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota
Profil Fairus, Anggota DPRD yang Jadi Ketua Umum DPD Iluni UIN Imam Bonjol Riau
Profil Fairus, Anggota DPRD yang Jadi Ketua Umum DPD Iluni UIN Imam Bonjol Riau
Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota
Prakiraan Cuaca di Sumbar 7-8 April 2026: Potensi Hujan Ringan dan Lebat di Sejumlah Daerah
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku