Langgam.id - Jumlah pasien covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengalami penambahan puluhan orang. Jumlah pasien baru itu melebihi penembahan pasien sembuh.
"Terkonfirmasi tambahan 72 orang warga Sumbar positif terinfeksi covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Jasman merinci, pemambahan kasus positif itu berasal dari 13 kabupaten dan kota di Sumbar. Sementara pasien sembuh bertambah 67 orang dari sembilan kabupaten dan kota.
"Kesembuhan pasien covid-19 setelah dua kali konversi negatif bertambah 67 orang," ujarnya.
Baca juga: 6 Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal, dari Padang hingga Pasaman Barat
Sebelumnya, Jasman juga melaporkan penambahan jumlah pasien meninggal sebanyak enam orang dari empat kabupaten dan kota. Penambahan itu membuat total pasie meninggal di Sumbar menjadi 537 orang. Jumlah pasien meninggal terbanyak berasal dari Padang yakni 260 orang.
Jasman mengatakan, saat ini terdapat 11 kabupaten dan kota yang menjadi zona orananye dan 8 kabupaten kota yang menjadi zona kuning. Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penambahan kasus positif.
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, diminta kabupaten dan kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” ucapnya.
Berikut sebaran penambahan kasus covid-19 Sumbar 5 Januari 2021:
1. Kota Padang 24 orang
2. Kota Padang Panjang 2 orang
3. Kota Bukittinggi 3 orang
4. Kota Payakumbuah 3 orang
5. Kota Solok 4 orang
6. Kota Sawahlunto 2 orang
7. Kabupaten Pasaman 1 orang
8. Kabupaten Padang Pariaman 1 orang
9. Kabupaten Agam 18 orang
10. Kabupaten Tanah Datar 4 orang
11. Kabupaten Pesisir Selatan 3 orang
12. Kabupaten Pasaman Barat 6 orang
13. Kabupaten Dharmasraya 1 orang
Sebaran pasien sembuh:
1. Kota Padang 27 orang
2. Kota Padang Panjang 4 orang
3. Kabupaten Padang Pariaman 1 orang
4. Kabupaten Agam 8 orang
5. Kabupaten Solok 10 orang
6. Kabupaten Tanah Datar 11 orang
7. Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang
8. Kota Pariaman 1 orang
9. Kabupaten Pasaman Barat 4 orang. (*ABW)