Langgam.id - Jumlah kasus positif covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) bertambah 128 kasus. Penambahan kasus itu juga diiringi dengan penambahan jumlah pasien meninggal.
"Total sampai hari ini telah 27.567 orang warga Sumbar terinfeksi covid-19. Terjadi penambahan 128 orang warga Sumbar positif terinfeksi covid-19," kata kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).
Jasmen merinci, kasus baru itu berasal dari 11 kabupaten dan kota di Sumbar. Semantara pasien meninggal bertambah satu orang yang berasal dari Kota Padang.
"Meninggal dunia sebanyak 1 orang, berasal dari Kota Padang," ucap Jasman.
Penambahan itu membuat total pasien meninggal di Sumbar menjadi 620 orang. Sedangkan pasien sembuh kini tercatat mencapai 25.738 orang setelah terjadi penambahan sebanyak 74 orang.
"Sembuh bertambah 74 orang, sehingga total sembuh 25.738 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Jasman juga melaporkan perkembagan zonasi risiko penyebaran covid-19. Pekan ini, Sumbar menjadi zona kuning penyebaran virus tersebut.
Jasman merinci, saat ini terdapat delapan kabupaten dan kota yang berstatus zona oranye. Sisanya, terdapat 11 kabupaten dan kota yang menjadi zona kuning termasuk Kota Padang. Hingga pekan ini, belum ada daerah di Sumbar yang menjadi zona hijau atau tanpa kasus positif.
Sebaran penambahan kasus covid-19 Sumbar 7 Februari 2021:
1. Kota Padang 59 orang
2. Kota Solok 12 orang
3. Kabupaten Pasaman 1 orang
4. Kabupaten Agam 2 orang
5. Kabupaten Solok 9 orang
6. Kabupaten Sijunjung 2 orang
7. Kabupaten Pesisir Selatan 26 orang
8. Kabupaten Kep. Mentawai 4 orang
9. Kabupaten Pasaman Barat 6 orang
10. Kabupaten Dharmasraya 4 orang
11. Kabupaten Solok Selatan 3 orang
Sebaran penambahan pasien sembuh:
1. Kota Padang 22 orang
2. Kota Padang Panjang 2 orang
3. Kota Payakumbuh 3 orang
4. Kabupaten Pasaman 8 orang
5. Kabupaten Padang Pariaman 1 orang
6. Kabupaten Agam 3 orang
7. Kabupaten Limapuluh Kota 3 orang
8. Kabupaten Tanah Datar 17 orang
9. Kabupaten Sijunjung 1 orang
10. Kabupaten Pesisir Selatan 2 orang
11. Kabupaten Kep. Mentawai 10 orang
12. Kabupaten Pasaman Barat 1 orang
13. Kabupaten Solok Selatan 1 orang. (*/ABW)