PalantaLanggam - Salah satu dari tugas Universitas yang ada didalam Tridarma Perguruan tinggi adalah melakukan program-program pengabdian kepada masyarkat. Program Pascasarjana Universitas Andalas sebagai salah satu unit yang ada di Universitas Andalas pada tanggal 24 November 2020 melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarkat tersebut.
Uniknya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan itu diselenggarakan secara daring dan bekerjasama dengan lembaga independen yang bergerak pada isu-isu pembangunan dan kebijakan publik. Lembaga yang diajak untuk bekerjasama oleh Program Pascasarjana Unand adalah Rumah Kajan Perencanaan dan Kebijakan Publik (RANCAK Publik).
Bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Pelatihan Daring Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa/Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan pelatihan difasilitasi oleh tiga narasumber yaitu Prof. Dr. Ir. Rudi Febriamansyah, M.Sc. (Ketua Program Doktor Studi Pembangunan PPs Unand), Dr. Hendri Koeswara, S.IP., M.Sos.Sc.(Kepala Laboraturiam Administrasi Publik Unand, & Dewan Pakar Rancak Publik) dan Makmur Sumarsono, ST. (Tenaga Ahli Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri).
Acara pelatihan dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur PPs Unand Prof.Dr. Ir. Yonariza,M.Sc. Kemudian pemberian kata sambutan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh wali nagari dan perangkat nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Pada kesempatan pertama, Prof. Dr. Ir. Rudi Febriamansyah, M.Sc. menyampaikan materi tentang persoalan dan tantangan dalam tata kelola keuangan dan aset Desa/Nagari. Dalam paparannya terdapat beberapa point penting yang perlu dipahami oleh peserta. Seperti Adanya perubahan paradigma yang terjadi dalam pembangunan nagari.
Dahulu nagari diposisikan sebagai objek pembangunan, namun setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka saat ini nagari sudah dijadikan sebagai subjek dalam pembangunan.
Kemudian Asas-asas pengelolaan keuangan nagari yang terdiri dari transparansi, akuntabel, partisipasi, tertib dan disiplin diharapkan bisa dilaksanakan oleh nagari dan jangan dianggap sebagai “slogan belaka”.
Kemudian persoalan yang sering muncul dan dialami oleh pemerintahan desa/nagari adalah Keterbatasan anggaran yang dianggap sebagai faktor penghambat utama dalam proses pembangunan. Tidak hanya itu saja narasumber juga menyampaikan bahwa pemerintah desa/nagari juga sering kesulitan dalam proses identifikasi, pemetaan dan pengembangan aset yang dimiliki.
Maka salah satu konsep yang ditawarkan dan seharusnya dapat dilakukan adalah proses kolaborasi antar aktor. Pihak-pihak yang dapat diajak untuk berkolaborasi itu seperti akademisi, kelompok masyarakat dan pihak swasta.
Narasumber kedua, Dr. Hendri Koeswara, S.IP., M.Sos.Sc menyampaikan materi terkait dengan isu strategis pengelolaan keuangan desa/nagari. Dalam pembahasannya narasumber menyampaikan bahwa sebagian besar desa/nagari mengalami gangguan keuangan akibat pandemi yang terjadi di tahun 2020.
Akibatnya banyak desa/nagari yang kualahan untuk mengelola keseimbangan keuangan nagarinya.
Sesungguhnya dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimiliki oleh desa/nagari, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa, desa itu dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19 dari sisi finansial. Dana Desa merupakan alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak Covid-19 di tingkat Rumah Tangga dan desa.
Point penting lain yang disampaikan oleh Dr. Hendri Koeswara, S.IP., M.Sos.Sc adalah cara dan strategi yang dapat dilakukan oleh nagari agar mampu keluar dari kesulitan dalam tata kelola keuangannya ditahun anggaran 2021.
Para perangkat nagari harus dapat segera memahami regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk membantu desa/nagari agar dapat bangkit dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi terutama dalam kestabilan keuangan desa/nagari.
Narasumber terakhir dalam kegiatan pelatihan ini adalah Makmur Sumarsono, ST yang membahas tentang proses identifikasi, pengembangan dan pengelolaan aset desa/nagari berbasis aplikasi.
Dalam pembahasannya Makmur Sumarsono memberikan informasi-informasi terkait regulasi yang harus diketahui dan dipahami oleh pemerintah nagari agar mampu melakukan identifikasi dan mengelola aset yang dimiliki.
Kemudian proses pengelolaan aset, pemerintah nagari sesungguhnya dapat memanfaatkan aplikasi yang sudah dibuat oleh Kemendagri berupa aplikasi SIPADES.
Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) merupakan pencatatan administrasi aset Desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi aset Desa sesuai dengan Pedum Kodefikasi Aset Desa.
Aplikasi ini dibuat oleh pemerintah pusat bukan untuk diperjual belikan. Aplikasi ini dapat dimiliki oleh pemerintah nagari, setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Hal ini karena Pemerintah pusat akan memberikan aplikasi ini kepada pemerintah daerah lalu peemrintah daerah-lah yaang akan meneruskannya ke pemerintah nagari. (*/)